Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem penyimpanan obat di salah satu apotek di Kota Bandung, telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek yaitu sebesar 80% yang mana nilai tersebut masuk kedalam kriteria penyimpanan yang “Baik”.
PEDOMAN PRAKTIK APOTEKER INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PENGURUS PUSAT IKATAN APOTEKER INDONESIA Menimbang : a. Bahwa pada masa kepengurusan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia masa bakti 2009 -2014 telah dibentuk Tim Adhoc penyusunan Standar Praktik Apoteker dan Pedoman Praktik Apoteker. b.
Contoh Latihan Soal PSPA Unpad. Materi: Standar Kompetensi Apoteker Indonesia, Blue Print Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia, Etika dan Kode Etik Apoteker, Distribusi, Standar Pelayanan Kefarmasian (RS, Puskesmas, Apotek), Isu-isu terkini dalam BPJS (Permasalahan tentang pelayanan kesehatan di era BPJS).
2. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker (PP RI No 51 2009 Pasal 1 Poin 5). Menurut Surat Keputusan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia Nomor: 058/SK/PP. IAI/IV/2011 Tentang Standar Kompetensi Apoteker Indonesia adalah : a.
Rumusan Standar Kompetensi Apoteker Indonesia (SKAI) tahun 2016 yang ditetapkan oleh APTFI dan IAI, merupakan profil lulusan Apoteker Indonesia yang meliputi: 1. Praktik kefarmasian secara profesional dan etik. 2. Optimalisasi penggunaan sediaan farmasi. 3. Dispensing sediaan farmasi dan alat kesehatan. 4.
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781); 6.
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Apoteker Indonesia Memperhatikan : Hasil Rapat Koordinasi Nasional IKatan Apoteker Indonesia 16 Februari 2015. Memutuskan Menetapkan : Keputusan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia No.Kep. 053/PP.IAI/1418/II/2015 tentang Petunjuk Teknis Resertifikasi Profesi Apoteker Dengan Metoda Satuan Kredit
STANDAR KOMPETENSI APOTEKER INDONESIA . Tahun 2011 . A. Sembilan Kompetensi Apoteker Indonesia . 1. Mampu Melakukan Praktik Kefarmasian Secara Profesional dan Etik 2. Mampu Menyelesaikan Masalah Terkait Dengan Penggunaan Sediaan . Farmasi . 3. Mampu Melakukan Dispensing Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 4.
PP Ikatan Apoteker Indonesia. Galeri. Final Announcement RAKERNAS & PIT IAI Tahun 2023. 22-26 Agustus 2023. 2nd Announcement Rakernas & PIT IAI 2023. 22-26 Agustus 2023. Rakernas dan PIT IAI 2023. 22-23 Agustus 2023. OSPE IAI 23-25 Juni 2023.
Senin, 31 Januari 2022 telah dilaksanakan kuliah perdana bagi mahasiswa/mahasiswi baru tahun 2022 Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI), secara daring melalui aplikasi ZOOM dan live streaming youtube APTFI. Tema kuliah perdana kali ini adalah
Introduction: Pharmacists need to be adaptable, flexible, and capable of advancing their practice to adapt to rapidly changing population health needs. We describe an educational approach to pharmacy workforce transformation in Indonesia through an advanced practice competency framework development using an “adopt and adapt” methodology.Methods: The competency framework development process
Mampu melakukan penelitian di bidang farmasi. Kompetensi Pendukung Lulusan. Mampu berkomunikasi secara efektif / mampu menggunakan bahasa lisan dan tulisan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dengan baik untuk kegiatan akademik maupun nonakademik; Mampu berpikir kritis, kreatif, dan inovatif serta memiliki keingintahuan.
II. Aspek Pengetahuan Standar Kompetensi Apoteker Indonesia (SKAI) tahun 2016 dan atau peraturan perundangan lainnya serta peraturan pada perguruan tinggi pengusul. II.1 II.2 II.3 Dst III. Aspek Keterampilan Umum Lampiran Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 III.1 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi III.2 III.3 Dst IV. Aspek Keterampilan
B. Standar Kompetensi Apoteker terdiri dari 9 unit kompetensi yang sistematikanya adalah : Unit Kompetensi 1 merupakan etika profesi dan profesionalisme apoteker dalam melakukan praktek kefarmasain terdiri dari 7 (tujuh) elemen dimana masing-masing elemen terbagi lagi dalam unjuk kerja beserta kriteria penilaian kompetensinya.
Indonesia No. 51 Tahun 2009 tentang P ek rj an K f rmasian Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 74 ahun 2016 nt ng S dar l y an K efar masian di P k Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK .02 /MENKES 636/2015 te na g Perubahan Kedua atas keputusan Menteri Kesehatan No .0 2/MENKES 5 3/2016 te na g Formularium Nasional.
t17r.
standar kompetensi apoteker indonesia 2016